SELAMAT DATANG..
DAN TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG..
Tampilkan postingan dengan label Cyberlaw. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cyberlaw. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Mei 2013

Definisi Lain Cyberlaw




Cyberlaw adalah hukum yang berlaku dalam dunia maya,yang pada umumnya dihubungkan dengan internet.Cyberlaw diperlukan karena dasar fondasi hukum dibanyak ruang dan waktu.Seiring berkembangangnya teknologi telmatika dalam implementasinya,indonesia cukup banyak mengalami ketertingalan dalam bidang ini karena memang hal ini belum dapat diimbangi dengan peralatan dan juga sumber daya manusia yang benar benar paham akan hal ini,sehingga menimbulkan masalah antara pembuat ,penyedia layanan,serta pemerintah dan juga masyarakat.

Senin, 13 Mei 2013

Fungsi Etika Profesi Terhadap Cyberlaw dan Cybercrime



PENDAHULUAN
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat.Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia .Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang IT tetapi tidak cukup dengan mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi,manusia juga harus ,menghayati secara mendalam kode etik ilmu,teknologi dan kehidupan.

Pengertian CyberLaw


CYBERLAW
CyberLaw,kata ini sering kita jumpai didalam dunia maya tentunya,apalagi para pembuat blog pasti sudah sering membaca tentang cyberlaw ini.Hal ini dikarenakan bahwa ada banyak aturan dan ketentuan-ketentuan didalam dunia maya.sekarang mari kita cari tahu apa arti dari cyber law itu sendiri.
CyberLaw adalah hukum didunia cyber(dunia maya),yang umumnya diasosiasikan dengan internet cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi hukum dari hukum dibanyak Negara yang biasa disebut sebagai “ruang dan waktu”.Sementara itu ,internet dan jaringan computer juga sudah berhasil mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Hukum teknologi informasi



Sudah hadir sebuah hukum yang baru didunia internet yang dikenal dengan nama cyberlaw. Istilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.Tidak hanya itu masih ada juga istilah lain yang digunakan seperti hukum teknologi informasi(Law of Information Technology) dan hukum dunia maya(Virtual World Law).
seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya di Cyberlaw kali ini kami membahas lebih tentang cyberlaw itu sendiri. Cyberlaw itu sendiri juga bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu , diantaranya :